Pasal 16
BAB 3 — PENGADAAN BARANG/JASA UMUM
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PPK. (2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN HPS; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; c. MENETAPKAN rancangan Kontrak; dan d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka,
jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (3) Dalam hal MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPK melakukan reviu dan dapat mempertimbangkan pemenuhan standar kelayakan dari pusat penelitian dan pengembangan Polri. (4) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
