PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penyelenggara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g harus memenuhi kualifikasi dan tanggung jawab terhadap Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
