Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN FUNGSI DAN SUMBER DAYA
(1) Pembinaan fungsi teknis dilaksanakan dalam rangka memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan Piknas yang meliputi H/W, S/W, N/W, dan piranti lunak agar berfungsi secara optimal, efektif, dan efisien. (2) Pembinaan fungsi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. di pusat layanan informasi kriminal nasional dan Satker tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan oleh Kapusiknas Polri; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan peralatan Piknas diselenggarakan oleh fungsi telematika pada satuan kewilayahan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: a. rapat kerja teknis; b. assesment; c. sosialisasi; d. supervisi; e. validasi data; f. coaching clinic; dan g. kunjungan teknis.
