PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Piknas meliputi: a. praktis, yaitu sistem yang mudah dioperasionalkan dan diakses oleh setiap operator maupun pengguna; b. cepat, yaitu data dan informasi yang disajikan tepat waktu;
c. tepat, yaitu data dan informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan; d. akurat, yaitu data informasi yang disajikan lengkap baik kuantitas maupun kualitas; e. aman, yaitu data dan informasi yang disajikan dapat dilindungi, sehingga mudah diakses dengan baik; f. modern, yaitu sistem yang digunakan dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi; dan g. akuntabel, yaitu data dan informasi yang disajikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
