PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut: a. Departemen/Instansi/Badan yang memiliki/membawahi PPNS mengajukan permohonan kepada Deops Kapolri u.p. Karo Binpolsus PPNS; dan b. Instansi/Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permohonan kepada Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri atau Departemen teknis yang selanjutnya diteruskan kepada Deops Kapolri u.p. Karo Binpolsus PPNS.
