Pasal 29
BAB 7 — FASILITAS KESEHATAN
(1) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) meliputi: a. jaminan kesehatan nasional, yang berpedoman pada administrasi pelayanan BPJS Kesehatan dan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Polri; dan b. jaminan kesehatan lainnya. (2) Peserta wajib membawa surat rujukan dari FKTP untuk mendapat pelayanan kesehatan pada FKRTL. (3) Fasilitas kesehatan dapat melaksanakan rujukan vertikal dan horizontal. (4) Rujukan vertikal dilakukan antarfasilitas kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. (5) Rujukan horizontal dilakukan antar fasilitas kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap. (6) Peserta dapat dikecualikan dari sistem rujukan pada FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
