PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian...
Pasal 13
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN KURATIF
(1) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban atau pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pecegahan kecacatan. (2) Pelayanan gawat darurat harus dilaksanakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan gawat darurat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
