Pasal 7
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Jenis Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi jenjang pendidikan program: a. sarjana ilmu kepolisian; b. magister ilmu kepolisian dan magister kajian ilmu kepolisian; dan c. doktor ilmu kepolisian. (2) Program Sarjana Ilmu Kepolisian merupakan Dikbang lulusan Akpol dan Bintara Polri lulusan Diploma 3 STIK, dengan ketentuan:
a. lulusan program sarjana ilmu kepolisian diberikan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.); dan b. lulusan program sarjana ilmu kepolisian sumber Akpol dapat melanjutkan pendidikan ke program magister ilmu kepolisian atau Dikbangpim Sespimma. (3) Program magister ilmu kepolisian dan magister kajian ilmu kepolisian merupakan Dikbang lulusan Akpol yang telah memiliki gelar Sarjana Terapan Kepolisian dan Sarjana Ilmu Kepolisian, dengan ketentuan: a. lulusan program magister ilmu kepolisian diberikan gelar Magister Ilmu Kepolisian (M.I.K.); b. lulusan program magister kajian ilmu kepolisian diberikan gelar Master of Science (M.Si.); c. lulusan program magister ilmu kepolisian dan magister kajian ilmu kepolisian serta lulusan program magister dalam/luar negeri dengan penugasan dinas dapat melanjutkan ke Dikbangpim Sespimmen tanpa melalui Dikbangpim Sespimma; dan d. lulusan program magister ilmu kepolisian dan magister kajian ilmu kepolisian dapat melanjutkan ke program Doktor Ilmu Kepolisian di STIK. (4) Program Doktor Ilmu Kepolisian merupakan pendidikan pengembangan Magister Ilmu Kepolisian, dengan ketentuan: a. lulusan program doktor ilmu kepolisian diberikan gelar Doktor (Dr); dan b. lulusan program doktor ilmu kepolisian dan program doktor dalam/ luar negeri dengan penugasan dinas dapat melanjutkan ke jenjang Dikbangum Sespimti.
