Pasal 26
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN POLRI
(1) Standar kompetensi lulusan dicapai melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler. (2) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan Polri. (3) Perumusan standar kompetensi lulusan di setiap Satuan Pendidikan Polri mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes) dalam KKNI yang proses penyusunannya melibatkan Lemdikpol, pendidik pada satuan pendidikan Polri yang terkait, pembina fungsi, dan tenaga ahli. (4) Capaian pembelajaran sesuai Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah, yang dirumuskan ke dalam deskripsi yang meliputi aspek: a. sikap dan tata nilai; b. penguasaan pengetahuan/keilmuan; c. keterampilan kerja umum; dan d. keterampilan kerja khusus. (5) Standar kompetensi lulusan pada setiap satuan pendidikan Polri menjadi bagian dari Kurikulum Induk Pendidikan Polri. (6) Kurikulum Induk Pendidikan dan Pelatihan Polri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kalemdikpol.
