Pasal 15
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, jenjang pendidikan meliputi: a. Tamtama Polri; b. Bintara Polri/PNS Gol II; c. Perwira Pertama Polri/PNS Gol III; dan d. Perwira Menengah Polri/PNS Gol IV. (2) Dikbangspes, meliputi fungsi: a. operasional;
b. pembinaan; dan c. Bantuan Teknis (Bantek). (3) Dikbangspes diselenggarakan secara bertingkat meliputi tingkat dasar dan tingkat lanjutan yang disusun mengacu pada kompetensi dan hasil analisis kebutuhan tugas dan jabatan pada masing-masing unit organisasi Polri. (4) Dikbangspes diselenggarakan di Satuan Pendidikan Polri yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (5) Dikbangspes diselenggarakan oleh Lemdikpol dengan pembina fungsi Kepolisian tingkat Mabes Polri sebagai penanggung jawab materi.
