Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap Anggota Polri wajib: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural; d. melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian; e. menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP; f. mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas; g. menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab; h. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan; i. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas; j. melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan; k. melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); l. menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; m. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; www.djpp.kemenkumham.go.id
n. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas; dan o. mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib: a. menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance); b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya; dan c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan. (3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: a. melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas; b. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya; c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan d. melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah. (4) Sesama Anggota Polri wajib: a. saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas; b. bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja; c. melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang; d. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati; dan e. saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pejabat Polri yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
