PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan guna: a. menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum Kepolisian; b. memantapkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Anggota Polri; c. menyamakan pola pikir, sikap, dan tindak Anggota Polri; d. menerapkan standar profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Polri; dan e. memuliakan profesi Polri dengan penegakan KEPP.
