Pasal 41
BAB 7 — STANDARDISASI PERSONEL DAN PERALATAN
Kemampuan pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b antara lain mengenai: a. bahan peledak; b. bom; c. switching; d. teknik dan taktik penjinakan bom; e. prosedur penjinakan bom; f. tindakan pertama TKP teror bom; g. bahan KBR; h. prosedur penjinakan bom atau rangkaian KBR; i. peralatan khusus KBR; j. teknik dan taktik dasar sterilisasi;
k. dasar penjinakan bom; l. teknik dan taktik penanganan rangkaian KBR; m. teknik dan taktik dekontaminasi; n. teknik dan taktik penanganan kasus rangkaian KBR; o. pemeliharaan dan perawatan alat khusus KBR; p. dasar medis dan kesehatan lapangan; q. penelitian dan pengembangan KBR; r. penelitian dan pengembangan teknik dan taktik penanganan rangkaian KBR; s. penelitian dan pengembangan teknik dan taktik pemusnahan bahan KBR; dan t. penelitian dan pengembangan peralatan khusus KBR.
