PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 14
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pegawai Negeri pada Polri yang menempati Rumah Dinas Polri dilarang: a. memiliki lebih dari satu Rumah Dinas Polri; b. menempati Rumah Dinas yang tidak sesuai dengan surat izin penempatan atau tidak sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan;
c. mengubah fungsi dan bentuk Rumah Dinas Polri baik sebagian maupun seluruhnya; d. memanfaatkan Rumah Dinas Polri yang dihuninya kepada orang yang tidak berhak, antara lain disewakan, dikontrakkan, dipinjampakaikan; dan e. memindahtangankan Rumah Dinas Polri yang dihuninya kepada pihak lain tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
