PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian, dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, pada tingkat Markas Besar Polri; dan b. Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat Kepolisian Daerah. (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam bentuk: a. inspeksi; b. asistensi; dan c. pelaporan
