PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Paminal di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu Paminal di Lingkungan Polri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. profesionalitas, yaitu Paminal di Lingkungan Polri dilaksanakan sesuai dengan teknis dan taktis Kepolisian; c. proporsionalitas, Paminal di Lingkungan Polri dilaksanakan secara seimbang dan sebanding; d. akuntabilitas, yaitu Paminal di Lingkungan Polri dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral dan hukum; dan e. tidak diskriminatif, yaitu Paminal di Lingkungan Polri dilakukan dengan tidak membedakan kepangkatan dan jabatan.
