PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. prosedural, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. proporsional, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang telah memenuhi persyaratan; c. transparan, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh Pegawai Negeri pada Polri yang bersangkutan; dan d. akuntabel, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala mulai dari pengajuan, pemberian atau penundaan, dapat dipertanggungjawabkan.
