PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 3 — IZIN
(1) Izin di dalam negeri diberikan kepada Pegawai untuk: a. menghadiri undangan seminar/lokakarya/kegiatan akademis; b. berobat/sakit; dan c. kepentingan pribadi. (2) Izin di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) hari.
