Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dari Peraturan ini: a. legalitas, yaitu proses pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan; b. akuntabel, yaitu proses pengusulan pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dapat dipertanggungjawabkan; c. transparan, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui oleh semua pihak; d. kemanusiaan, yaitu proses pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan; e. selektif, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai melalui proses penyaringan dan mengutamakan skala prioritas; dan f. proporsional, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah personel dengan yang diberikan Cuti atau Izin.
