PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti ibadah keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan dengan ketentuan: a. telah berdinas selama 5 (lima) tahun, untuk yang pertama kali melaksanakan ibadah keagamaan lainnya; dan b. setiap 2 (dua) tahun sekali, untuk ibadah keagamaan lainnya yang kedua kali dan seterusnya. (2) Cuti ibadah keagamaan lainnya diberikan paling lama 12 (dua belas) hari.
