Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu prosedur penggunaan transmisi multimedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kerahasiaan, yaitu wajib menjaga keamanan muatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik baik yang dikirim, diterima, ataupun disimpan, dari pihak yang tidak bertanggung jawab; c. kesiapsiagaan, yaitu kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang transmisi multimedia; d. responsif, yaitu cepat tanggap terhadap kebutuhan operasional kepolisian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi; dan e. akuntabilitas, yaitu segala upaya dan tindakan dalam penggunaan transmisi multimedia, dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
