PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SERTA PERPINDAHAN
(1) Seorang PNS Polri pemegang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan dapat dipindahkan ke Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional yang lain dalam rangka kepentingan dinas.
(2) Penetapan Surat Keputusan Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan disesuaikan dengan tataran kewenangan sebagai berikut : a. tingkat keterampilan, oleh kepala kesatuan; b. tingkat keahlian:
- utama dan madya oleh Kapolri;
- muda dan pertama oleh kepala kesatuan.
