PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik INDONESIA, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik INDONESIA pada tingkat provinsi, atau Kantor Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.
