PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 2
BAB 2 — KLASIFIKASI PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Jenis PNBP di lingkungan Polri dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Jenis PNBP di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jenis PNBP pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK. (3) Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi klasifikasi pertimbangan tertentu.
