PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara...
Pasal 6
Penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada: a. kantor/organisasi internasional; b. kantor perwakilan diplomatik Republik INDONESIA atau konsuler di luar negeri; c. kantor kepolisian negara lain di luar negeri; d. negara tertentu sesuai dengan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); dan e. negara atau organisasi internasional lain atas persetujuan Kapolri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 24 dihapus dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
