Pasal 11
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pengamanan terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi: a. kegiatan pre-emtif; b. kegiatan preventif;dan c. tindakan hukum. (2) Kegiatan pre-emtif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. koordinasi dengan pemangku kepentingan (stake holder) serta potensi masyarakat lainnya dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Usaha Pariwisata; dan b. membangun kemitraan dengan pengusaha dan pengelola Usaha Pariwisata, Wisatawan dan masyarakat sekitar lokasi/kawasan Pariwisata untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Usaha Pariwisata. (3) Kegiatan preventif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk/keluar pada lokasi/kawasan Usaha Pariwisata; b. pengaturan terhadap lalu lintas manusia, barang dan kendaraan pada lokasi/kawasan Usaha Pariwisata; c. penjagaan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran/kejahatan pada lokasi/kawasan Usaha Pariwisata; dan d. patroli pada lokasi/kawasan Usaha Pariwisata. (4) Tindakan hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), memberikan pertolongan kepada korban, mencari dan mendata saksi dan barang bukti, serta menangkap pelaku bila masih di TKP yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di lokasi/kawasan Usaha Pariwisata;
b. melaporkan atau menginformasikan ke kantor Kepolisian terdekat tentang terjadinya tindak pidana;dan c. koordinasi tentang bantuan teknis kepada fungsi kepolisian pendukung dalam hal terjadinya tindak pidana.
