Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PENGADUAN
(1) Tata cara pengaduan pelaksanaan LPSE diatur sebagai berikut: a. pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui fasilitas LPSE; dan b. LPSE setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa berkewajiban untuk menelaah dan meneliti materi pengaduan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil penelaahan dan penelitian atas pengaduan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LPSE Polri atau LPSE Polda berkewajiban: a. memberikan tanggapan atau jawaban atas pengaduan terhadap proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan b. meneruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Polri, dalam hal tidak bisa diselesaikan oleh LPSE. (3) Kewajiban LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima pengaduan.
