Pasal 31
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan: a. sangat sulit; b. sulit; c. sedang; atau d. mudah. (2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit; b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit; c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
(3) Dalam hal menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan. (4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
