PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 148
BAB 13 — TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI
Dalam hal Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 telah mendapatkan petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri yang tidak cukup dihukum dengan pemberian sanksi administrasi, pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam Polri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dilaksanakan pemeriksaan.
