PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 115
BAB 9 — PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Dalam hal melakukan penyitaan, penyidik dilarang: a. melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan; b. tidak memberitahu tujuan penyitaan; c. melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan; d. melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum; e. tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak; f. tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan; g. menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h. mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
