Pasal 104
BAB 7 — PEMERIKSAAN
Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap saksi/tersangka, petugas dilarang: a. memeriksa saksi/tersangka sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa; b. menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan pihak saksi/tersangka; c. menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang diperiksa pada awal pemeriksaan; d tidak menjelaskan status keperluan saksi/tersangka dan tujuan pemeriksaan; e. mengajukan pertanyaan yang sulit dipahami saksi/tersangka, atau dengan cara membentak-bentak, menakuti atau mengancam saksi/tersangka; f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan; g. melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak saksi/tersangka; h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan;
i. memaksa saksi/tersangka untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya; j. membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak saksi/tersangka; k. melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan/atau tanpa alasan yang sah; l. tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya tanpa alasan yang sah; m. memanipulasi hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian keterangan atau mengubah keterangan yang diberikan saksi/tersangka yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan; n. menolak saksi/tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa; o. menghalangi-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa; p. melakukan pemeriksaan di tempat yang melanggar ketentuan hukum; q. tidak membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada saksi/tersangka dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; dan r. melalaikan kewajiban tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan jalannya pemeriksaan.
