PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 102
BAB 7 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa terhadap tersangka dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai dengan yang dinyatakan di dalam surat panggilan. (2) Setiap pemeriksaan terhadap tersangka dapat didampingi oleh penasihat hukumnya. (3) Setiap pemeriksaan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perekaman melalui video visual atau camera digital yang dituangkan dalam berita acara. (4) Dalam hal tersangka meminta salinan hasil berita acara pemeriksaan, penyidik dapat memberikan salinan kepada tersangka setelah mendapatkan persetujuan dari Perwira Pengawas Penyidik. (5) Salinan yang diberikan hanya untuk kepentingan tersangka dan tidak dibenarkan untuk dipublikasikan agar tidak mengganggu kelancaran penyidikan.
