PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 100
BAB 7 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa terhadap saksi dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai dengan yang dinyatakan di dalam surat panggilan. (2) Pemeriksaan terhadap saksi dapat dilaksanakan di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara saksi dengan penyidik sepanjang tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. (3) Pelaksanaan pemeriksaan saksi di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus seizin Pengawas Penyidik.
