Pasal 5
(1) Kategori kesatuan kewilayahan ditentukan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator, terdiri atas: a. tingkat Polda, meliputi:
Polda Tipe A Khusus dengan kategori nilai lebih dari 7900 (tujuh ribu sembilan ratus);
Polda Tipe A dengan kategori nilai antara 4500 (empat ribu lima ratus) sampai dengan 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); dan
Polda Tipe B dengan kategori nilai kurang dari 4500 (empat ribu lima ratus); b. tingkat Polres, meliputi:
Polres Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 5700 (lima ribu tujuh ratus);
Polres Tipe B dengan kategori nilai lebih dari 5300 (lima ribu tiga ratus);
Polres Tipe C dengan kategori nilai lebih dari 4300 (empat ribu tiga ratus); dan
Polres Tipe D dengan kategori nilai kurang dari atau sama dengan 4300 (empat ribu tiga ratus); dan c. tingkat Polsek, meliputi:
Polsek Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 3000 (tiga ribu);
Polsek Tipe B dengan kategori nilai antara 2501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu);
Polsek Tipe C dengan kategori nilai antara 2000 (dua ribu) sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus); dan
Polsek Tipe D dengan kategori nilai kurang dari 2000 (dua ribu). (2) Kategori nilai kesatuan kewilayahan pada tiap klasifikasi dihitung dengan menggunakan aplikasi SIK3.
Ketentuan ayat (2) huruf t dan ayat (3) huruf f Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
