Pasal 7
BAB 2 — JENIS, HIERARKI DAN MATERI MUATAN PERATURAN KEPOLISIAN
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Daerah berisi: a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kapolri; dan/atau b. kepentingan pelaksanaan tugas pokok satuan fungsi/satuan kerja sesuai kewenangannya, yang bersifat:
teknis/petunjuk pelaksanaan berkaitan dengan pelaksanaan tugas satuan fungsi/satuan kerja masing-masing;
administratif berupa alur kegiatan pelaksanaan tugas bidang masing-masing dengan menggunakan flowchart;
mekanisme hubungan tata kerja di lingkungan Kepolisian Daerah guna memperlancar kegiatan rutin ataupun operasi kepolisian fungsi;
petunjuk pelaksanaan operasional dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi tertentu di wilayah Kepolisian Daerah; dan/atau
mengatur urusan dalam.
