Pasal 7
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Pegawai dengan ketentuan:
a. menderita sakit selama 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan istirahat dari dokter; b. apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari Pegawai yang bersangkutan masih sakit, harus dirujuk dengan surat keterangan dokter untuk pemeriksaan lanjutan dari rumah sakit Polri/rumah sakit umum; dan c. apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus Pegawai yang bersangkutan masih sakit dan dirawat di rumah sakit, pejabat yang berwenang, mengeluarkan keputusan Cuti sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat. (2) Keputusan Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali 6 (enam) bulan. (3) Apabila setelah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dinyatakan belum sembuh, Cuti sakit dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya, dan dapat diperpanjang setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Apabila setelah 3 (tiga) tahun dinyatakan belum sembuh, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Badan Penguji Kesehatan Personel (BPKP) Polri. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum sembuh, dapat diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. (6) Format keputusan Cuti sakit tercantum dalam lampiran "A" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
