PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2015 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADRODIN HAITI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
