Pasal 43
BAB 3 — IZIN
Tata cara pengusulan Izin ke luar negeri sebagai berikut: a. pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda:
mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada Kapolri; dan
setelah mendapat persetujuan dari Kapolri, As SDM Kapolri menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Kapolri; b. Pati Polri yang bukan pejabat utama Mabes Polri:
mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada Kapolri melalui Kasatfung; dan
setelah mendapat persetujuan dari Kapolri, As SDM Kapolri menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani Wakapolri; c. Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri:
mengajukan permohonan Izin secara tertulis kepada As SDM Kapolri melalui Kasatfung/Kapolda; dan
setelah mendapat persetujuan dari As SDM Kapolri, Karowatpers SSDM Polri menyiapkan surat Izin untuk ditandatangani As SDM Kapolri.
