PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 2 — CUTI
(1) Tata cara pengusulan Cuti di luar tanggungan negara sebagai berikut: a. mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolri melalui Kasatfung/Kapolda, dengan tembusan As SDM Kapolri; b. As SDM Kapolri memberikan pendapat dan saran kepada Kapolri atas permohonan Cuti di luar tanggungan negara; dan c. apabila Kapolri menyetujui, Karowatpers SSDM Polri menyiapkan keputusan Cuti untuk ditandatangani Kapolri. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat diajukan 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan Cuti. (3) Format Keputusan Kapolri tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara tercantum dalam lampiran "B" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
