Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Cuti dan Izin dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu proses pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui oleh semua pihak; c. kemanusiaan, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan; d. selektif, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai melalui proses penyaringan dan mengutamakan skala prioritas; e. proporsional, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah personel dengan yang diberikan Cuti atau Izin; dan f. akuntabel, yaitu pemberian Cuti dan Izin kepada Pegawai dapat dipertanggungjawabkan.
