PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti ibadah keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk ibadah keagamaan lainnya yang kedua kali dan seterusnya diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali. (2) Cuti ibadah keagamaan lainnya diberikan paling lama 12 (dua belas) hari.
