Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penerimaan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan Polri. (2) Hibah berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penerimaan dalam bentuk barang untuk mendukung kegiatan Polri. (3) Hibah berbentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan penerimaan jasa tertentu yang kegiatannya dilaksanakan oleh pemberi hibah dalam bentuk jasa bantuan dalam rangka kerja sama teknik, seperti penugasan tenaga ahli, beasiswa, penelitian dan jasa lain untuk mendukung kegiatan Polri. (4) Pelaksanaan dan pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
