PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dari peraturan ini: a. transparan yaitu penerimaan hibah di lingkungan Polri dilaksanakan secara terbuka; b. akuntabel yaitu penerimaan hibah di lingkungan Polri dapat dipertanggungjawabkan; c. efektif dan efisien yaitu penerimaan hibah sesuai dengan prioritas kebutuhan dan dikelola dengan cara yang benar; d. kehati-hatian yaitu penerimaan hibah harus teliti dan cermat; e. tidak disertai ikatan politik yaitu penerimaan hibah tidak mempengaruhi kebijakan politik negara; dan f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.
