PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah jasa, mengajukan permohonan nomor register hibah kepada kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan nomor register hibah jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. perjanjian Hibah (MoU) atau dokumen yang dipersamakan; b. BAST yang berisi sekurang-kurangnya:
- nomor BAST;
- hari, tanggal, bulan, dan tahun penerimaan;
- pihak pemberi dan penerima hibah;
- nilai nominal yang diterima;
- nama dan jumlah kegiatan serta rincian nilai kegiatan dalam satuan mata uang rupiah, dan apabila nilai kegiatan dalam mata uang asing, agar dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST;
- tujuan diberikan hibah; dan
- tandatangan para pihak; c. ringkasan hibah/grant summary yang ditandatangani oleh Kasatker sesuai nilai dalam MoU atau dokumen lain yang dipersamakan; dan d. SPTMHL yang ditandatangani oleh Kasatker.
