PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker menyusun rencana penggunaan uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Dalam hal Hibah Langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pada pertengahan atau menjelang akhir tahun anggaran, rencana penggunaan uang tetap disusun sampai akhir tahun anggaran.
