PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA
Pengisian kolom formulir Penetapan Kinerja saling berkaitan satu sama lain, dengan ketentuan sebagai berikut: a. formulir Renstra dengan formulir Indikator Kinerja Utama:
- kolom sasaran strategis pada formulir Indikator Kinerja Utama harus sama dengan kolom uraian pada formulir Renstra;
- kolom Indikator Kinerja Utama harus sama dengan kolom Indikator Kinerja pada formulir Renstra; dan
- kolom program pada formulir Indikator Kinerja Utama harus sama dengan kolom program pada formulir Renstra. b. formulir Indikator Kinerja Utama dengan formulir Rencana Kerja Tahunan:
- kolom Sasaran Strategis pada formulir Rencana Kinerja Tahunan harus sama dengan kolom Sasaran Strategis pada formulir Indikator Kinerja Utama; dan
- kolom Indikator Kinerja pada formulir Rencana Kinerja Tahunan harus sama dengan kolom Indikator Kinerja Utama pada formulir Indikator Kinerja Utama; c. formulir Rencana Kinerja Tahunan dengan formulir Penetapan Kinerja:
- kolom Sasaran Strategis pada formulir Penetapan Kinerja harus sama dengan kolom Sasaran Strategis pada formulir Rencana Kinerja Tahunan;
- kolom Indikator Kinerja pada formulir Penetapan Kinerja harus sama dengan kolom Indikator Kinerja pada formulir Rencana Kinerja Tahunan; dan
- kolom target pada formulir Penetapan Kinerja harus sama dengan kolom target pada formulir Rencana Kinerja Tahunan.
