Pasal 24
BAB 5 — PROSEDUR DISPOSAL BOM/HANDAK
(1) Prosedur disposal bom/Handak harus terpimpin dan terkendali. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. menjaga jarak aman; b. lokasi harus jauh dari pemukiman penduduk guna mencegah bahaya dan efek/dampak kerusakan yang akan ditimbulkan; c. pelaksanaan harus pada siang hari; d. cuaca cerah dengan kecepatan angin tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) Km/jam; e. lokasi berjarak/radius 60 (enam puluh) meter dari rumput kering, daun- daunan, atau bahan lain yang mudah terbakar; dan f. ada tempat berlindung bagi petugas disposal baik dari atas, depan, dan samping. (3) Jarak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan rumus sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
