PERATURAN_POLRI
Berlaku
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. SKEP/232/IV/2005 TANGGAL 19 APRIL 2005 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
regulation_id: "PERBAN_10_2014" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. SKEP/232/IV/2005 TANGGAL 19 APRIL 2005 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA" year: "2014" number: "10" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-10-2014" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-polri/2014/10" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-polri-no-10-tahun-2014" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. SKEP/232/IV/2005 TANGGAL 19 APRIL 2005 TENTANG KENAIKAN PANGKAT REGULER DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-10-2014
Pasal I
Ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol.: Skep/232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
- Ketentuan dan Proses Kenaikan Pangkat bagi Perwira yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan halaman 6 huruf b dan angka 2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Kenaikan Pangkat bagi Perwira yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan/pengembangan S1 STIK, dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
- telah memenuhi syarat Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dengan tidak diperhitungkan pendidikan yang sedang ditempuhnya;
- untuk kenaikan pangkat tanpa mempersyaratkan jabatan selama Perwira yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi serta tidak sedang menjalani masa hukuman penundaan kenaikan pangkat; dan 3) bagi Perwira yang diusulkan dari lembaga pendidikan dan belum terealisasi kenaikan pangkatnya selama dalam pendidikan, maka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) nya tidak berlaku lagi.
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2014 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
