Pasal 35
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja perjalanan dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f angka 1 butir a), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; c. surat perintah; d. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan diketahui oleh pejabat di tempat tujuan; e. tiket dan kuitansi hotel; f. surat kuasa, bila diperlukan; g. bukti pengeluaran lainya dan/atau daftar pengeluaran riil dari yang bersangkutan dan diketahui Kasatker; h. perhitungan biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan secara rombongan; i. SPP/SPM/SP2D. (2) Belanja perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f angka 2, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. rincian biaya perjalanan perorangan; c. fotokopi surat perintah Kapolri; d. SPPD;
e. perhitungan biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan secara rombongan; f. surat kuasa, bila diperlukan; g. surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas; h. SPP/SPM/SP2D. (3) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila menggunakan jasa pihak ketiga, dokumen perwakunya sama dengan kelengkapan dokumen pengadaan belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
