PERATURAN_POLRI
Berlaku
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA
regulation_id: "PERBAN_1_2023" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA" year: "2023" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2023" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-polri/2023/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-polri-no-1-tahun-2023" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2023
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 868) diubah sebagai berikut:
- Pasal 40 dihapus.
- Ketentuan pakaian dinas Satpam dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
- Ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
